Semua Marketplace Bakal Pungut PPh Pasal 22, Pemerintah Pastikan Berlaku Bertahap

JAKARTA – Pemerintah memastikan seluruh marketplace di Indonesia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 secara bertahap.

Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian penguatan sistem perpajakan ekonomi digital nasional.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak langsung menerapkan kebijakan kepada seluruh platform, melainkan menyesuaikan kesiapan masing-masing marketplace terlebih dahulu.

“Semua marketplace nantinya akan menjadi pemungut PPh Pasal 22. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing platform.”

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan menetapkan marketplace yang memenuhi persyaratan administratif dan kesiapan sistem sebagai pemungut resmi pemerintah.

Kebijakan tersebut mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Namun demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tetap memperoleh pengecualian dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.

Sebagai syarat pengecualian, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan menciptakan pajak baru bagi pelaku usaha maupun pelaku UMKM nasional.

Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak sehingga marketplace memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas nama pedagang.

Selain itu, pajak yang telah dipungut marketplace tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak.

Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut meningkatkan kepatuhan perpajakan, memperluas basis penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Exit mobile version