Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di kantor pusat Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026), namun hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakanginya.
Pihak Bea Cukai membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan institusinya bersikap kooperatif.
“Benar, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai. Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada KPK.
Pemeriksaan ini terjadi di tengah rangkaian operasi penindakan KPK di sejumlah daerah. Pada hari yang sama, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain itu, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di lingkungan Bea Cukai Jakarta.
Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan tidak akan melakukan intervensi.
“Kalau memang ada pejabat Pajak atau Bea Cukai yang bermasalah, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan seluruh jajarannya tetap berada dalam koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pejabat Bea Cukai yang diperiksa maupun dugaan kasus yang sedang ditangani. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
Pejabat Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK















