ASN Puskesmas Muaro Kumpeh Diduga Asyik Main TikTok Saat Jam Kerja, Disiplin Pelayanan Publik Terganggu?

Oplus_16908288

MUARO JAMBI – Video sejumlah pegawai Puskesmas Muaro Kumpeh membuat konten TikTok memicu sorotan publik dan kritik masyarakat luas.

Video di akun tiktok @puskemas Muaro Kumpeh  yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa pegawai berjoget dan membuat konten di lingkungan puskesmas.

Akun tiktok puskemas Muaro kumpeh

Aktivitas tersebut menuai pertanyaan karena diduga dilakukan saat jam kerja dan jam pelayanan kesehatan masih berlangsung.

Publik menilai tenaga kesehatan seharusnya mengutamakan pelayanan pasien dibanding aktivitas media sosial selama jam dinas.

Sejumlah pegawai puskemas Muaro kumpeh

Sorotan muncul setelah jam dinding dalam video menunjukkan waktu sekitar pukul 11.00 WIB.

Waktu tersebut masih termasuk jam kerja dan jam pelayanan aktif bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Kondisi itu bertolak belakang dengan keterangan Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh, Fadilah, saat dikonfirmasi media.

“Kami tidak pernah melakukan konten di jam pelayanan. Kami tahu pasti akan mengganggu pelayanan. Jadi setelah pelayanan baru dibuat, itupun kami cari tempat yang tidak mengganggu tempat pelayanan.”

Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru karena waktu yang terlihat dalam video menunjukkan sebaliknya.

Jika rekaman dibuat pukul 11.00 WIB, aktivitas tersebut berlangsung ketika pegawai seharusnya fokus melayani masyarakat.

Saat dimintai penjelasan mengenai jam operasional dan pelayanan puskesmas, Fadilah belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut disiplin aparatur dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pemerintah telah menegaskan ASN wajib menaati jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Badan Kepegawaian Negara juga mengingatkan ASN tidak melakukan aktivitas media sosial atau siaran langsung saat jam kerja.

Berita Lainnya  Dyastasita Juri LCC 4 Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Rp17 Miliar

Larangan tersebut berlaku kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan yang sah.

Aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas dinilai berpotensi mengganggu disiplin serta profesionalisme ASN.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan ASN mematuhi jam kerja dan menjalankan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terganggu aktivitas pembuatan konten media sosial.

Kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan harus dijaga melalui disiplin, profesionalisme, dan etika kerja aparatur.

Puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang harus mengutamakan kepentingan pasien di atas segalanya.

Karena itu, dugaan pembuatan konten TikTok saat jam kerja tidak boleh dianggap persoalan sepele.

Apalagi kejadian tersebut terjadi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat, serius, dan profesional.