Negara Dinilai Gagal Biayai Wajib Belajar, JPPI Soroti Penahanan Ijazah Anak Miskin

JAKARTA – Praktik penahanan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan kembali memicu kritik keras terhadap sistem pembiayaan wajib belajar di Indonesia.

Selain menjadi sorotan publik, kasus penahanan ijazah terus ditemukan berbagai daerah sehingga memunculkan dugaan lemahnya perlindungan hak pendidikan anak miskin.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai persoalan tersebut bukan lagi kasus terpisah, melainkan masalah sistemik yang membutuhkan penyelesaian nasional segera.

Menurut JPPI, negara belum sepenuhnya membiayai program Wajib Belajar sehingga beban pendidikan masih ditanggung keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Akibatnya, banyak siswa terancam kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan karena sekolah menahan dokumen kelulusan mereka.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan praktik tersebut menunjukkan kegagalan negara memenuhi kewajiban menyediakan pendidikan yang benar-benar gratis bagi seluruh anak.

“Lalu kalau kasus seperti ini muncul di berbagai provinsi, berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan.”

Berita Lainnya  Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Lebih lanjut, Ubaid mengatakan penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan tindakan yang menghambat masa depan peserta didik secara langsung.

“Ijazah menjadi syarat melanjutkan pendidikan, mendaftar beasiswa, hingga mencari pekerjaan. Menahan ijazah berarti menutup kesempatan masa depan anak.”

Karena itu, JPPI mendesak pemerintah segera mengevaluasi sistem pembiayaan pendidikan nasional agar praktik penahanan ijazah tidak kembali terulang di sekolah.

Selain memperbaiki regulasi, JPPI juga meminta pemerintah mengaudit sekolah yang masih menahan ijazah serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku.