JAKARTA – Pemerintah kembali membuka program KIP Kuliah 2026 bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Program bantuan pendidikan tersebut mencakup pembiayaan kuliah serta dukungan biaya hidup selama masa studi penerima.
Pendaftaran akun KIP Kuliah berlangsung mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026 melalui portal resmi pemerintah.
Sementara itu, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri mengikuti jadwal masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Umumnya, proses seleksi jalur mandiri berlangsung sejak April hingga Oktober 2026 sesuai kebijakan kampus tujuan.
Karena itu, calon mahasiswa perlu memantau informasi terbaru dari perguruan tinggi yang dipilih secara berkala.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Calon penerima wajib merupakan lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat tahun 2024 hingga 2026.
Selain itu, peserta harus memiliki potensi akademik baik dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Pendaftar juga wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan, NISN, NPSN, serta alamat email yang masih aktif.
Kemudian, peserta perlu melengkapi dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarganya.
Dokumen tersebut dapat berupa KIP Sekolah, KKS, PKH, data DTKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Selanjutnya, calon mahasiswa harus membuat akun melalui portal resmi KIP Kuliah terlebih dahulu.
Setelah akun aktif, peserta dapat mengisi biodata serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Kemudian, peserta memilih jalur seleksi Mandiri PTN atau Mandiri PTS pada menu pendaftaran.
Berikutnya, calon mahasiswa menentukan kampus dan program studi yang menjadi tujuan kuliah.
Meski demikian, peserta tetap wajib mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru pada kampus pilihannya.
Nomor pendaftaran KIP Kuliah nantinya digunakan dalam proses seleksi yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
Dengan demikian, calon mahasiswa berpeluang melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah yang besar.









