Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami dari alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunga.
Purbaya mengatakan pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan dan terdapat kesepakatan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Menurut Purbaya, dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan pembiayaan negara, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tegasnya.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga menyinggung kemungkinan pemberian sanksi berupa blacklist bagi alumni yang melanggar etika dan kewajiban sebagai penerima beasiswa negara. Sanksi tersebut dapat berdampak pada pembatasan akses bekerja di instansi pemerintah.
Kasus ini mencuat setelah DS mengunggah konten di media sosial yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia dan memamerkan paspor asing anaknya. Unggahan tersebut menuai kritik publik dan memicu perdebatan soal nasionalisme penerima beasiswa negara.
Purbaya menegaskan, beasiswa LPDP merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga integritas dan sikap penerima beasiswa harus dijaga.
Menkeu Purbaya: Suami Awardee LPDP Bakal Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga















