Depok – Sejumlah debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” mendadak ciut saat didatangi aparat kepolisian ketika patroli malam di wilayah Kota Depok. Dalam operasi tersebut, para debt collector diminta berbaris di pinggir jalan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan menekan aksi penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah debt collector terlihat panik dan tidak berkutik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan identitas serta pengecekan barang bawaan guna memastikan tidak ada senjata tajam maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Kasat Samapta Polres Metro Depok menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi debt collector yang melakukan intimidasi ataupun perampasan kendaraan di jalan.
> “Kami melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas debt collector yang meresahkan masyarakat. Penagihan harus sesuai aturan dan tidak boleh disertai intimidasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh oknum debt collector.
> “Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapat tindakan intimidatif, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Fenomena mata elang kembali menjadi sorotan setelah maraknya video viral aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa di jalanan. Polisi menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Langkah tegas aparat ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan oknum debt collector di sejumlah titik jalan raya.
Sumber: Liputan6.com















