Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK dalam upaya memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik korupsi di lingkungan partai politik.
Dalam kajian tersebut, KPK menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tubuh partai politik, mulai dari lemahnya sistem kaderisasi, kurangnya transparansi keuangan, hingga minimnya mekanisme pengawasan internal.
Direktorat Monitoring KPK menyampaikan bahwa pembatasan masa jabatan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat dan demokratis.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian pernyataan dalam rekomendasi KPK.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem partai politik, termasuk melalui revisi undang-undang yang mengatur parpol. Perbaikan tersebut mencakup penguatan pendidikan politik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, serta sistem pengawasan yang lebih efektif.
KPK menilai, dominasi kepemimpinan dalam jangka panjang berpotensi menghambat proses kaderisasi dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di internal partai.
Meski demikian, usulan ini masih bersifat rekomendasi dan belum menjadi kebijakan yang mengikat. Sejumlah pihak menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra karena berkaitan langsung dengan otonomi internal partai politik.
KPK berharap, rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan guna menciptakan sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
