JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Tangerang, Banten. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi ekspor produk turunan kelapa sawit yang berpotensi merugikan negara.
Tim penyidik mendatangi lokasi pada Jumat (29/5/2026) dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah perangkat komputer.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik masih mendalami seluruh dokumen dan data elektronik yang ditemukan selama penggeledahan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen yang telah disita untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Penyidik menduga PT MMS melakukan praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing, yakni melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara, termasuk bea keluar dan pungutan ekspor.
Selain menyita dokumen, Bareskrim juga memeriksa sejumlah karyawan perusahaan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta terungkap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan aparat terhadap puluhan kontainer berisi produk turunan minyak sawit yang diduga disamarkan dalam dokumen ekspor. Sebanyak 87 kontainer dengan muatan sekitar 1.802 ton produk sawit sebelumnya terindikasi akan diekspor menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya.
Nilai komoditas yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan manipulasi tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis nasional.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor ekspor dan perdagangan. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga transparansi, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta melindungi kepentingan negara dari praktik-praktik yang merugikan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan belum menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut.















