JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik tawar-menawar uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam perkara tersebut, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, disebut melakukan komunikasi dan negosiasi dengan seorang guru yang menjadi pengepul atau perantara sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Eko diduga melakukan negosiasi atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Negosiasi tersebut berkaitan dengan besaran uang yang harus disiapkan calon mahasiswa agar dapat memperoleh akses masuk melalui jalur mandiri.
“Guru ini kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp dengan saudara ES, kemudian ada tawar-menawar jumlah kuotanya,” ungkap Taufik dalam konferensi pers KPK, Jumat (21/8/2026).
Menurut KPK, nilai uang yang dinegosiasikan sangat bervariasi. Besarannya disebut berkisar dari Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
Terima Uang Rp1,12 Miliar
KPK menyebut praktik tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
Setelah terjadi kesepakatan mengenai besaran uang, Eko kemudian disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Total uang yang diterima Eko disebut mencapai Rp1,12 miliar.
KPK menduga transaksi tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah uang diterima, menurut KPK, Rektor Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko.
Akses tersebut digunakan untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah menyerahkan uang.
Rektor Diduga Siapkan Puluhan Kuota
Kasus tersebut menjadi bagian dari dugaan praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang kini tengah diusut KPK.
KPK sebelumnya mengungkap adanya sekitar 245 kuota mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Dari jumlah tersebut, sekitar 73 kuota diduga telah disiapkan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang orang tuanya memberikan uang.
Selain itu, KPK menyebut Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua pihak swasta untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Namun, sejumlah calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut disebut tidak memperoleh kepastian lolos seleksi mandiri.
Kondisi itu kemudian memicu permintaan pengembalian uang dari para orang tua.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK juga telah menahan Rektor Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan KPK. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














