MUARO JAMBI – Seorang pria berinisial ZWD (45) tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di wilayah Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kumpeh Ilir bersama tim dari Polres Muaro Jambi pada Jumat (1/5/2026), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan di pondok kebun Desa Sungai Bungur, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, ZWD mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu yang rencananya akan digunakan sendiri. Ia juga mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas narkoba. Di antaranya 50 paket sabu, tiga kotak penyimpanan, dua alat hisap (bong) lengkap dengan pirex, 12 unit handphone, serta uang tunai sekitar Rp1,15 juta.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut disebut milik seseorang berinisial Rado, warga setempat yang kini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kumpeh Ilir menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengembangan terus dilakukan, termasuk mengejar DPO yang telah kami kantongi identitasnya,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
