JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terungkap bahwa sejumlah alat praktik yang dibeli menggunakan anggaran negara tidak dapat digunakan oleh siswa dan bahkan tidak seluruhnya diserahkan ke sekolah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022 tersebut.
Alat Praktik Tidak Berfungsi dan Mubazir
Dalam persidangan, para saksi mengungkap bahwa sebagian alat praktik yang diterima sekolah tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa.
Sejumlah kepala sekolah SMK yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa peralatan yang dikirim ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan ada yang tidak berfungsi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik yang dibiayai oleh DAK pendidikan.
Tidak Semua Alat Diserahkan ke Sekolah
Selain itu, saksi juga mengungkap bahwa tidak semua alat praktik yang tercantum dalam dokumen pengadaan benar-benar diserahkan ke sekolah.
Salah satu saksi menyatakan bahwa beberapa sekolah hanya menerima sebagian alat praktik meskipun secara administrasi tercatat telah diserahkan secara lengkap. Fakta ini menimbulkan dugaan manipulasi dalam laporan pengadaan barang.
Saksi dari Kontraktor dan ASN
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi, di antaranya Direktur PT Panca Anugera Sakti Firman Bachtiar, Direktur PT Indotect Lestari Prima Abdul Azis, marketing freelance PT Asa Karya Perdana Firman Syabana, serta Yopi selaku Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Jambi.
Para saksi menjelaskan proses pengadaan, distribusi alat, hingga dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat praktik SMK tersebut.
Kerugian Negara Puluhan Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp21,8 miliar. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Penyidik sebelumnya mengungkap bahwa proyek pengadaan alat praktik SMK ini memiliki nilai anggaran lebih dari Rp122 miliar, dan ditemukan indikasi mark-up harga serta permainan fee antara pejabat pengadaan dan pihak penyedia barang.
Jaksa Tegaskan Unsur Korupsi
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar pembuktian adanya tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian negara dan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
“Fakta persidangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi, termasuk adanya kerugian negara akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar jaksa di persidangan.
Fakta Sidang Korupsi DAK SMK Jambi: Alat Praktik Mubazir, Tak Bisa Digunakan hingga Tak Diserahkan ke Sekolah















