JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024 yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK















