KOTA JAMBI – Sorotan terhadap bangunan gudang dan toko material Depo A Plus di kawasan Simpang Tiga Simpang Rimbo, tepatnya di depan Rumah Makan AC Andoenk, Kota Jambi, akhirnya mendapat tindak lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.
Sebelumnya, keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta memanfaatkan sebagian ruang trotoar untuk kepentingan bangunan dan aktivitas usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH, MH, membenarkan bahwa tim pengawas telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Abu Bakar, pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan pada Senin lalu dan dipimpin oleh Pak Legino selaku ketua tim pengawas.
“Tim pengawas telah turun yang diketuai oleh Pak Legino pada Senin lalu, saya masih menunggu hasil turun ke lapangan tersebut,” ujar Abu Bakar.
Ia menjelaskan, setiap laporan masyarakat maupun informasi mengenai dugaan persoalan di lapangan akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk melakukan telaah dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk ataupun hal-hal yang menjadi kendala atau temuan lapangan, akan kami telaah dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Abu.
Saat ditanya kapan hasil pemeriksaan tersebut dapat diketahui dan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap bangunan yang dilaporkan, Abu Bakar mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim pengawas.
“Tunggu tim pengawas membuat laporannya, nanti dikonfirmasi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Jadi Sorotan
Sebelumnya, bangunan gudang dan toko material Depo A Plus menjadi perhatian karena berdasarkan pantauan di lokasi, bagian depan bangunan terlihat berdiri cukup dekat dengan badan jalan.
Selain itu, papan reklame dan kanopi bangunan terlihat menjorok ke arah trotoar. Kendaraan operasional juga tampak keluar masuk langsung dari badan jalan, sementara area parkir maupun ruang manuver kendaraan terlihat terbatas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus mengurangi ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Aktivitas kendaraan operasional, khususnya kendaraan berukuran besar yang keluar masuk lokasi usaha, juga berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Namun demikian, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta pengukuran dan verifikasi teknis oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan DPMPTSP Kota Jambi kini menjadi penting untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian tata letak bangunan dengan ketentuan GSB.
Selain itu, perlu dipastikan pula status penggunaan trotoar dan ruang milik jalan di depan lokasi usaha serta apakah fasilitas parkir dan akses keluar-masuk kendaraan telah memenuhi ketentuan.
Redaksi Sudah Layangkan Konfirmasi
Untuk memenuhi prinsip cover both sides, sebelumnya redaksi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen atau pemilik usaha Depo A Plus.
Konfirmasi tersebut mencakup legalitas bangunan, kepemilikan dan kesesuaian PBG, GSB, penyediaan area parkir, hingga penggunaan trotoar dan ruang milik jalan.
Namun, hingga berita sebelumnya diterbitkan, pihak Depo A Plus belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Dengan turunnya tim pengawas DPMPTSP Kota Jambi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun teknis pada bangunan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap instansi terkait mengambil langkah sesuai aturan dan memberikan kepastian mengenai status perizinan serta pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kondisi bangunan dinyatakan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi akan terus memantau perkembangan hasil pemeriksaan tim pengawas DPMPTSP Kota Jambi dan memberikan ruang kepada pihak Depo A Plus untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasinya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, informasi yang diperoleh redaksi, serta keterangan dari Kepala DPMPTSP Kota Jambi. Dugaan pelanggaran masih bersifat dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan serta verifikasi dokumen oleh instansi berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














