JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap, Don Ritto, resmi dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara memasuki proses penuntutan.
Don Ritto keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setibanya di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB, Don Ritto tetap memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala ketika dihujani pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.
Selain tersangka, polisi turut menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya delapan koper, dua boks kontainer, dan sebuah brankas yang berisi uang tunai, emas, serta dokumen hasil penyitaan dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah perkara besar, termasuk kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Perkara tersebut juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Don Ritto berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Agung, sementara penyidik masih terus mendalami rangkaian perkara beserta aliran dana dan barang bukti yang telah disita.
















