Daerah  

Dishub Provinsi Jambi Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas di Alur Sungai Batanghari

Jambi – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 78 tertanggal 19 Februari 2026 yang mengatur larangan berbagai aktivitas di alur Sungai Batanghari. Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran di sungai terpanjang di Pulau Sumatra tersebut.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa surat edaran ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang penetapan kelas alur pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran, seiring tingginya volume lalu lintas angkutan sungai di Batanghari,” kata John Eka Powa.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga dilatarbelakangi kondisi debit air sungai yang menurun serta tingginya aktivitas transportasi air yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelestarian lingkungan sungai.
Selain itu, larangan aktivitas di alur sungai juga bertujuan menjaga kebersihan Sungai Batanghari yang merupakan sumber air baku bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) di sejumlah daerah, seperti Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur.
Dishub Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) untuk memastikan pengawasan dan sosialisasi kebijakan berjalan efektif.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut mengawasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu alur pelayaran serta tidak membuang sampah ke sungai,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga fungsi Sungai Batanghari sebagai jalur transportasi, sumber kehidupan, dan ekosistem yang berkelanjutan bagi masyarakat Jambi.

Exit mobile version