JAMBI – Polda Jambi resmi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang penyimpanan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Paal VII, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi, Jumat (10/7/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.
“Pada saat proses pemindahan berlangsung diduga muncul percikan api yang kemudian memicu kebakaran,” ungkap Taufik.
Dalam penyidikan, polisi menemukan aktivitas pengadaan dan distribusi solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar. Dari lokasi, petugas turut mengamankan 6.163 liter solar hasil olahan ilegal sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tersangka diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari wilayah Bayat, Sumatera Selatan.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju gudang PT ASR di Kota Jambi untuk dipindahkan ke mobil tangki perusahaan sebelum dipasarkan.
“Penyidikan mengungkap adanya dugaan distribusi BBM ilegal yang dilakukan melalui gudang tersebut. Proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih didalami,” kata Erlan.
Atas perbuatannya, MDG dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang menghanguskan gudang PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kebakaran yang terjadi pada pertengahan Mei lalu sempat menghebohkan warga karena lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman penduduk.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran.
Polda Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
