Rumah Jampidsus di Sentul Tak Masuk LHKPN, KPK Duga Gunakan Nominee

JAKARTA – Rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset tersebut didaftarkan menggunakan nominee atau atas nama pihak lain.

Berdasarkan penelusuran pada sistem e-LHKPN KPK, Febrie hanya melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bandung.

Sementara rumah di Sentul yang sebelumnya digeledah penyidik Polri tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Pengakuan itu disampaikan setelah penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK menyatakan dugaan penggunaan nominee masih merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap data LHKPN.

Dugaan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan aset dan kesesuaiannya dengan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sementara itu, Polri juga masih terus mendalami kepemilikan rumah di Sentul beserta asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi.

Perkembangan ini terjadi setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kejaksaan menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Exit mobile version