Diduga Gudang Rokok Ilegal Milik IW alias AP Beroperasi di Kebon IX, Warga Minta APH Bertindak

Diduga Gudang Rokok Ilegal di kebun 9,milik IW alias AP dan Cece

MUARO JAMBI – Dugaan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga menyebut terdapat gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang diduga beroperasi di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi tersebut disampaikan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku mengetahui keberadaan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Menurutnya, rokok tanpa cukai itu masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas di berbagai toko kelontong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

> “Iya, gudang penyimpanan rokok ilegal ada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Yang punya itu inisial IW,” ujar sumber kepada media.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, sosok berinisial IW disebut bukan pemain baru dalam bisnis rokok ilegal di Jambi. Nama tersebut disebut-sebut memiliki jaringan distribusi yang cukup luas.

Sejumlah sumber juga mengungkapkan bahwa IW, yang dikenal dengan alias AP, diduga menjadi salah satu pengendali peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.

Muncul pula dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut sehingga praktik peredaran rokok ilegal diduga terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas.

> “Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai ini ada oknum yang membekingi? Itu yang perlu diusut aparat,” kata sumber.

Warga mendesak jajaran Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan gudang rokok ilegal tersebut. Mereka menilai praktik peredaran rokok tanpa cukai berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IW maupun AP belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version