JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Seluruh berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penanganan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan FA, yang diketahui merupakan Febrie Adriansyah.
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PLN, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum agar proses penyelesaian perkara berjalan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan memastikan seluruh alat bukti dan barang bukti diperiksa secara menyeluruh, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Sebelumnya, pengusutan tiga perkara tersebut disebut menjadi perhatian pemerintah. Penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Proses penyidikan dan penuntutan selanjutnya akan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara resmi dilakukan.
