Billboard Rokok Magnum Depan Aston Jambi Diduga Ilegal dan Tidak Bayar Pajak, BPPRD Kota Jambi Diminta Bertindak

Bilboard Rokok Magmum Diduga Ilegal

JAMBI – Sebuah billboard besar yang menayangkan iklan rokok Magnum di kawasan depan Hotel Aston Kota Jambi menjadi sorotan publik. Billboard tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pajak reklame dan disebut-sebut tidak memiliki legalitas administrasi yang lengkap.

Temuan ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada 21 Mei 2026 lalu. Saat itu, billboard diketahui tengah melakukan pergantian baleho iklan rokok. Namun di lokasi, tidak terlihat adanya stiker pajak reklame yang biasanya dipasang sebagai penanda bahwa objek reklame telah terdaftar dan membayar kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota Jambi.

Padahal, berdasarkan mekanisme yang berlaku, setiap penyelenggara reklame wajib melakukan pelaporan, perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR), hingga pembayaran pajak reklame melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sebelum memperoleh stiker resmi.

Ketiadaan stiker tersebut memunculkan dugaan bahwa billboard tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah. Jika benar, kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Berdasarkan hasil tracking dan konfirmasi kepada sejumlah sumber, billboard tersebut diduga dimiliki atau dikelola oleh CV Adjineon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan media.

Kemudian Persoalan ini kemudian dilaporkan langsung oleh media kepada BPPRD Kota Jambi. Media juga telah menemui Kepala BPPRD Kota Jambi, DR. Ardi, SP, MP, di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Ardi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut usai masa cuti bersama Idul adha.

“Kita akan tindak lanjuti setelah cuti bersama,” ujarnya singkat.

Dalam hal itu  senada juga disampaikan salah satu pejabat BPPRD Kota Jambi, Heru. Ia memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Berita Lainnya  BREAKING NEWS: Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Dunia Waspada Krisis Energi

“Kita akan periksa dan tindak lanjuti pasca Idul adha,” Ujar Heri

Kemudian Pak Heru juga menjelaskan sejumlah mekanisme terkait pajak reklame, mulai dari subjek pajak, objek pajak, hingga kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh vendor reklame maupun pemilik titik pemasangan.

Media meminta BPPRD Kota Jambi tidak hanya fokus pada satu titik reklame saja. Sebab, diduga masih banyak billboard, neon box, hingga videotron di Kota Jambi yang belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak reklame.

BPPRD juga diminta turun langsung melakukan pengecekan menyeluruh di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, reklame yang tidak membayar pajak diminta segera disegel hingga dicopot.

Selain itu, aparat pajak daerah juga diminta memeriksa kontrak resmi antara pemasang reklame dengan pemilik titik reklame atau vendor. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam verifikasi besaran pajak reklame yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Apabila nantinya ditemukan indikasi manipulasi atau pemalsuan laporan pajak, maka pihak terkait diminta diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi pidana.

“Jangan sampai ada pihak yang menikmati keuntungan besar dari bisnis reklame di tengah kota, tetapi mengabaikan kewajiban membayar pajak kepada negara dan daerah,” tegas sumber media.