Hukum  

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk, Diduga Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk toko emas dan sejumlah tempat lain yang diduga terhubung dengan jaringan distribusi emas ilegal. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri maupun ekspor.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade Safri kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, emas yang diperdagangkan diduga berasal dari pertambangan ilegal dan dialirkan ke toko emas, perusahaan pemurnian, hingga eksportir melalui mekanisme pencucian uang.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi dan bukti elektronik yang diduga terkait aktivitas TPPU. Barang bukti ini akan digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegas Ade Safri.
Bareskrim Polri juga akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis emas ilegal melalui perusahaan formal.

Berita Lainnya  Tak Kantongi Dokumen Resmi, Pengiriman Burung Hias di Jambi Digagalkan