Hukum  

Balita 4 Tahun Disiksa Paman dan Bibi di Surabaya

Surabaya – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial KR menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri. Korban diketahui dikurung hampir 10 jam sehari, dipukuli, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Polisi telah menetapkan pasangan suami istri berinisial UF (30) dan SA (26) sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus ini terungkap setelah warga mendengar teriakan korban dari dalam kamar kos pelaku. Warga kemudian melapor ke perangkat setempat dan kepolisian.
“Korban sering dikunci di dalam kamar menginap sejak pagi hingga sore hari tanpa makan. Tetangga mendengar teriakan minta tolong, lalu melaporkan ke kami,” ujar Luthfie dalam keterangannya kepada wartawan.
Dikurung Berjam-jam dan Tanpa Makan
Menurut hasil penyelidikan, korban sering dikurung di kamar kos sejak pagi hingga sore tanpa pengawasan dan tanpa diberi makanan. Perlakuan ini diduga berlangsung berulang sejak korban tinggal bersama pelaku.
Luka Lebam, Luka Terbuka hingga Bekas Gigitan
Saat diselamatkan, tubuh korban ditemukan penuh luka lebam di wajah, tangan, dan kaki. Polisi juga menemukan luka terbuka di bagian mulut serta bekas gigitan di tubuh korban.
“Kami menemukan banyak luka di tubuh korban, termasuk luka lebam, luka terbuka di mulut, dan bekas gigitan. Pelaku mengakui sering menggigit korban,” jelas Luthfie.
Dibenturkan ke Tembok dan Kloset
Selain dipukul, korban juga didorong hingga kepalanya terbentur tembok dan kloset. Seorang saksi warga bahkan melihat korban pernah didorong dari pagar setinggi dua meter.
Tidur di Dekat Kandang Kucing
Korban juga tidak diberi tempat tidur layak dan hanya tidur di sudut kamar dekat kandang kucing. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan kulit.
Rambut Dicukur Hingga Botak
Polisi mengungkap pelaku mencukur rambut korban hingga botak dengan cara tidak beraturan, sebagai bentuk perlakuan kasar terhadap anak tersebut.
Motif karena Jengkel
Penganiayaan diduga dipicu rasa jengkel pelaku karena korban dianggap sulit diatur. Korban diketahui tinggal bersama pelaku sejak dititipkan ayah kandungnya pada Oktober 2025.
“Motif sementara karena pelaku merasa jengkel terhadap korban. Ini bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
Fokus Pemulihan Psikologis Korban
Saat ini korban telah diamankan dan mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
“Kami bersama Pemkot Surabaya fokus pada pemulihan trauma korban. Anak ini harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak,” tambah Luthfie.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara berat karena menyebabkan penderitaan fisik dan psikis terhadap anak di bawah umur.

Berita Lainnya  Ari Yunus Hendrawan Tegaskan Mekanisme Hukum dalam Sengketa KONI Kalteng