PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Pembahasan Formal Belum Dimulai

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa hingga saat ini pembahasan formal terkait revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di DPR RI belum dimulai.

Menurut Saleh, pembicaraan yang ada saat ini masih bersifat informal di internal masing-masing partai politik maupun lintas partai. Diskusi tersebut lebih difokuskan pada pemetaan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam pembahasan resmi nantinya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi pemilu bukan perkara sederhana karena melibatkan banyak kepentingan strategis, mulai dari sistem penyelenggara hingga mekanisme penghitungan dan penetapan hasil pemilu.

Untuk menghindari kebuntuan sejak awal, Saleh mengusulkan agar revisi RUU Pemilu dijadikan sebagai inisiatif pemerintah, bukan DPR.

Menurutnya, langkah ini dapat meminimalisir tarik-menarik kepentingan antarpartai politik di tahap awal pembahasan.

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan agenda parpol bisa dihindari di awal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik secara luas dalam penyusunan RUU Pemilu melalui prinsip meaningful participation. Keterlibatan tersebut mencakup tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kelompok pemuda.

Berita Lainnya  NasDem Masih Pertimbangkan Dukungan untuk Prabowo Dua Periode

Saleh menilai partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif dan berkualitas.

Sementara itu, PAN juga mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu segera dilakukan agar tersedia waktu yang cukup untuk pendalaman substansi dan persiapan tahapan pemilu ke depan.