JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam dua kategori utama, yakni BPJS PBI dan BPJS Non-PBI. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama pada sumber pembayaran iuran dan sasaran peserta.
Pengertian BPJS PBI
BPJS PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yaitu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peserta PBI umumnya berasal dari kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial pemerintah. Dengan status ini, peserta tidak dikenakan biaya iuran bulanan.
Pengertian BPJS Non-PBI
Sementara itu, BPJS Non-PBI adalah peserta yang membayar iuran sendiri atau melalui perusahaan tempat bekerja. Kelompok ini mencakup pekerja penerima upah, pekerja mandiri, hingga peserta bukan pekerja seperti pensiunan.
Peserta Non-PBI dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan dan membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
Secara umum, perbedaan antara BPJS PBI dan Non-PBI terletak pada sumber pembayaran iuran dan segmen peserta. BPJS PBI sepenuhnya dibiayai pemerintah, sedangkan Non-PBI dibayar mandiri atau oleh pemberi kerja.
Selain itu, peserta PBI biasanya ditempatkan pada kelas perawatan tertentu sesuai kebijakan pemerintah, sedangkan peserta Non-PBI memiliki fleksibilitas dalam memilih kelas layanan kesehatan.
Cara Menjadi Peserta PBI dan Non-PBI
Untuk menjadi peserta BPJS PBI, masyarakat harus terdaftar sebagai keluarga tidak mampu melalui Dinas Sosial dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, pendaftaran BPJS Non-PBI dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, atau melalui perusahaan tempat bekerja.
Apa Itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini Perbedaan, Manfaat, dan Cara Daftarnya
