Masuk SD Kini Tak Wajib Usia 7 Tahun, Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

Jakarta – Pemerintah resmi mengubah aturan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2026, anak tidak lagi wajib berusia tepat 7 tahun untuk masuk SD dan tidak harus memiliki ijazah TK atau PAUD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa anak usia 7 tahun tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, anak usia 6 tahun tetap bisa mendaftar masuk SD.

Sementara itu, anak usia minimal 5 tahun 6 bulan juga diperbolehkan masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.

Selain melonggarkan batas usia, pemerintah juga melarang sekolah menjadikan ijazah TK atau PAUD sebagai syarat wajib masuk SD. Tak hanya itu, tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) juga tidak boleh lagi digunakan dalam proses seleksi siswa baru kelas 1 SD.

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ujar Gogot.

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat membuka akses pendidikan dasar yang lebih luas dan adil bagi seluruh anak Indonesia tanpa hambatan administrasi maupun kemampuan akademik dini.

Exit mobile version