Prajurit TNI yang Menuduh Penjual Es Gabus Menggunakan Spons Resmi Ditahan

Jakarta – Seorang prajurit TNI resmi ditahan setelah terbukti menuduh penjual es gabus menggunakan bahan berbahaya berupa spons. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin internal TNI menyusul kasus yang sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pedagang es gabus berinisial S tengah berjualan di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, oknum aparat mendatangi pedagang tersebut dan menuduh bahwa es gabus yang dijual terbuat dari bahan spons yang dinilai membahayakan kesehatan. Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang, dipastikan bahwa es gabus yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Tuduhan terhadap pedagang pun dinyatakan tidak berdasar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, TNI melalui satuan terkait menggelar sidang disiplin terhadap prajurit yang terlibat. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Pihak TNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, etika, dan sikap humanis prajurit saat berinteraksi dengan masyarakat. TNI juga memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan tegas.
Sementara itu, pedagang es gabus yang menjadi korban tuduhan mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat. Berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak terulang dan aparat dapat lebih mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati hak warga sipil.

Berita Lainnya  PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Atur Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN