Daerah  

Eks Kades di Kerinci Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

KERINCI – Mantan Kepala Desa di Kabupaten Kerinci, Jambi, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan kepala desa tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga tersandung kasus pengelolaan APBDes. Perkara kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya terdakwa menjalani persidangan di pengadilan.

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menyampaikan tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang dikenakan dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi APBDes ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dana desa maupun APBDes pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan, tuntutan jaksa tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Berita Lainnya  Tak Pakai Emas, Pemuda di Rembang Nikahi Kekasih dengan Mahar Bibit Mangga, Sarat Makna Lingkungan

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan masih berlanjut hingga agenda pembelaan dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya serta tahapan persidangan berikutnya.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa