KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Dalami Dugaan Korupsi Terkait Program TORA

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Kemungkinan pemanggilan Nusron muncul setelah penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu menganalisis seluruh keterangan yang telah diperoleh dari para saksi.

> “Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Budi menjelaskan, penyidik mendalami mekanisme Program TORA karena berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

> “Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” kata Budi.

Ia menegaskan, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN baru dapat menjalankan program TORA setelah izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

> “Dalam konteks ini, Bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan ada di Kementerian Kehutanan. Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR/BPN bisa berlanjut,” jelasnya.

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Total dana yang dikumpulkan disebut mencapai SGD 46.500.

Dana tersebut diduga kemudian diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang diduga berada dalam amplop yang disebut diterima Raja Juli.

Berita Lainnya  Blackout Sumatera Dipicu Gangguan Transmisi di Jambi, Listrik Padam Massal hingga Aceh

Sebelumnya, Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Meski demikian, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut dan menyebut penyerahan itu disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ardiles lebih dahulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena telah diamankan sebelum dua tersangka lainnya menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.