Bangunan Mirip Gudang Berizin Ruko, Sikap Kadis DPMPTSP Kota Jambi Dinilai Seolah Melindungi Perizinan Yang Dipersoalkan?

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar

JAMBI – Dugaan kejanggalan dalam penerbitan izin bangunan di kawasan Jalan Pattimura, Kota Jambi, menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara bentuk fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Ironisnya, setelah hampir sepekan menunggu hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, jawaban yang diberikan dinilai tidak menyentuh substansi persoalan yang dilaporkan masyarakat.

DPMPTSP pada Selasa sore 14/6/2026 dikantor nya menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tanpa menjelaskan secara tegas apakah bangunan itu memang dikategorikan sebagai ruko atau justru gudang, sebagaimana yang menjadi pokok laporan warga.

Padahal, masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan kondisi bangunan di lapangan. Secara kasat mata, bangunan tersebut lebih menyerupai gudang dibandingkan ruko.

Bangunan yang dilaporkan mirip gudang
Bangunan yang dilaporkan bentuk gudang

Bangunan Mirip Gudang, Mengapa Izinnya Ruko?

Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Jika bentuk fisik bangunan menyerupai gudang, mengapa izin yang diterbitkan justru sebagai ruko?

Pertanyaan ini menjadi penting karena klasifikasi bangunan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan aspek tata ruang, fungsi bangunan hingga kewajiban teknis yang berbeda.

Jika benar terdapat perbedaan antara izin dan kondisi fisik bangunan, maka muncul dugaan adanya perubahan fungsi bangunan yang seharusnya diikuti dengan perubahan dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Satu Bangunan, 7 Dokumen Perizinan

Fakta lain yang lebih mengejutkan muncul saat dilakukan penelusuran terhadap data perizinan.

Dalam satu bangunan yang sama, ditemukan 7 dokumen perizinan yang berbeda. Dokumen pertama tercatat sebagai ruko, sedangkan dokumen lainnya sebagai gudang.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin satu bangunan memiliki 7 izin dengan klasifikasi fungsi yang berbeda?

Apakah terjadi perubahan fungsi yang telah melalui prosedur resmi, atau justru terdapat persoalan administrasi yang perlu ditelusuri lebih jauh?

Menurut warga, sejak pertama kali berdiri sekitar lima tahun lalu, bangunan tersebut memang telah berbentuk seperti gudang dan tidak pernah mengalami perubahan bentuk yang signifikan.

Kadis DPMPTSP Lempar Tanggung Jawab Ke PU Saat Ditanya 7 Izin dalam Satu Bangunan

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, saat ditemui di kantornya hanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin PBG.

Namun ketika ditanya mengenai adanya 7 dokumen perizinan dalam satu bangunan serta alasan mengapa izin yang terbit berupa ruko sementara kondisi fisiknya menyerupai gudang, Abu Bakar tidak memberikan penjelasan.

Berita Lainnya  Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Arab Melayu Jambi Terbakar

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap dugaan perubahan fungsi bangunan tersebut, Abu Bakar mengatakan bahwa secara administrasi maupun fakta lapangan pihaknya belum menemukan pelanggaran karena bangunan dinilai memiliki fungsi campuran.

“Secara administratif dan fakta di lapangan belum kami temukan karena memang fungsinya fungsi campuran. Untuk menilai secara teknis apakah itu melanggar atau tidak menjadi domain PU. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian teknis oleh PU karena PU yang memberikan rekomendasi teknis, sehingga PU yang menilai apakah bangunan tersebut sesuai dengan dokumen perizinan yang dikeluarkan,” ujarnya.

Tupoksi Dipertanyakan

Jawaban tersebut justru memunculkan kritik. Sebab, masyarakat menilai DPMPTSP sebagai instansi yang menerbitkan dokumen perizinan semestinya mampu memberikan penjelasan mengenai kesesuaian antara izin yang diterbitkan dengan kondisi bangunan di lapangan.

Alih-alih menjawab secara lugas, DPMPTSP justru dinilai melempar persoalan kepada instansi lain dengan alasan penilaian teknis merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.

Padahal, jika memang terdapat indikasi perubahan fungsi bangunan dari ruko menjadi gudang, masyarakat berharap DPMPTSP dapat menjelaskan apakah telah ada proses perubahan PBG sesuai prosedur atau justru terdapat ketidaksesuaian administrasi yang perlu ditindaklanjuti.

Kasus ini membuka ruang pertanyaan yang lebih luas mengenai efektivitas pengawasan perizinan bangunan di Kota Jambi. Publik kini menunggu apakah akan dilakukan kajian teknis secara terbuka oleh instansi terkait, atau dugaan kejanggalan ini akan berakhir tanpa kejelasan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, keterangan warga, dan temuan lapangan. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau data tambahan dari DPMPTSP maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.