KPK Bakal Buka Aliran Duit Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut di Persidangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap dugaan aliran dana korupsi pengelolaan kuota haji yang diduga mengarah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh dugaan aliran uang akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurut KPK, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penyidik KPK menduga terdapat praktik pemberian uang atau kickback sebagai imbalan atas pembagian kuota tersebut.

Sebelumnya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut. Bantahan serupa juga pernah disampaikan oleh pihak lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

KPK menegaskan tidak akan berandai-andai di luar proses hukum. Seluruh dugaan, termasuk siapa saja yang menerima aliran dana, akan dibuka secara terang dalam persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Berita Lainnya  Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu kasus besar yang ditangani KPK karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji serta menimbulkan kerugian negara.

Sidang diharapkan dapat mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.