JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Kebijakan ini diambil setelah Kejagung melakukan evaluasi terhadap proses pengumpulan data yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran di daerah.
Penghentian tersebut dimaksudkan agar penanganan perkara tetap terpusat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Kejagung menegaskan langkah tersebut bukan berarti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG dihentikan.
Data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap akan menjadi bahan analisis dan pendalaman oleh tim yang menangani perkara di tingkat pusat.
Kejagung juga menegaskan bahwa fokus penanganan saat ini diarahkan pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh Kejati diminta tidak lagi melakukan pengumpulan data baru terkait program tersebut.
Langkah penghentian pengumpulan data ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam proses penegakan hukum sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejagung memastikan akan terus mengawal penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai.
















