Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejati

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteliti jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni RB, seorang ASN Kanwil Ditjenpas Jambi, bersama RE dan BW. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diamankan penyidik.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan sebagai bagian dari proses menuju tahap penuntutan. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan apakah perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) atau masih memerlukan petunjuk kepada penyidik.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan RE, kemudian BW, hingga akhirnya RB yang diketahui merupakan pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Berita Lainnya  KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kejati Jambi sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jambi dan kini menindaklanjuti dengan penelitian berkas perkara sebelum proses persidangan di pengadilan dapat dilaksanakan.