Jampidsus Akui Rumah Sentul Miliknya, Misteri Pemilik 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Masih Dirahasiakan

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan milik pribadinya.

Namun, ia masih enggan mengungkap siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sekaligus menjadi penjelasan pertamanya sejak rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Saat ditanya mengenai asal-usul 74 kilogram emas serta uang tunai yang ditemukan penyidik, Febrie tidak memberikan jawaban secara rinci. Ia hanya menyebut seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.

Ia juga menegaskan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian dan memastikan Kejaksaan Agung akan bersikap kooperatif sebagai sesama aparat penegak hukum.

“Semua proses penegakan hukum kami akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.

Berita Lainnya  BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi : Korupsi BOK

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, serta sebuah bingkai foto keluarga dari rumah mewah di Sentul tersebut. Identitas orang-orang dalam foto itu hingga kini masih didalami penyidik.

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Penyidik sebelumnya juga menyita uang sekitar Rp67,2 miliar dari lokasi lain, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Seluruh rangkaian penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk emas, uang tunai, dan dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan.