Temuan BPK: Anggota DPRD Muaro Jambi Partai Demokrat Diduga Terima Dana Reses Meski Tak Pernah Reses

AA anggota DPRD Muaro Jambi partai Demokrat

MUARO JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana reses di DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Salah satu temuan menyeret seorang anggota DPRD berinisial AA yang diduga menerima pembayaran dana reses meski tidak melaksanakan kegiatan reses.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, AA diketahui tidak menjalankan kegiatan reses mulai Reses I hingga Reses III sepanjang tahun 2025. Meski demikian, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap dicairkan kepada yang bersangkutan.

AA disebut merupakan kader Partai Demokrat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan maupun partai terkait temuan tersebut.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut hasil konfirmasi menunjukkan bahwa AA mengakui tidak melaksanakan kegiatan reses selama tahun anggaran 2025.

«”Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK.»

Akibat pembayaran tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp106.941.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembayaran dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000 dan pembayaran tunjangan reses sebesar Rp26.775.000.

Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Muaro Jambi.

Berita Lainnya  DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

Nilai pertanggungjawaban belanja ATK yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp44.978.000.

Secara keseluruhan, BPK mencatat sisa kelebihan pembayaran yang hingga pemeriksaan selesai belum disetorkan kembali ke Kas Daerah mencapai Rp110.737.000.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, karena pengeluaran daerah harus didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Muaro Jambi maupun DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait temuan BPK tersebut maupun status anggota DPRD berinisial AA.