BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi : Korupsi BOK

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX dan Bendahara BOK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (11/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap II).

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, keduanya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Bukhari kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada periode 2022 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan sementara dari Inspektorat mencapai sekitar Rp650 juta lebih,” kata Bukhari.

Kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muaro Jambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Berita Lainnya  Saiful Mujani Dipolisikan, Dituding Hasut Makar Usai Serukan “Jatuhkan Prabowo”

Dalam perkara ini, jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” tegas Bukhari.

Saat ini, Kejari Muaro Jambi tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna menjalani proses persidangan.