JAMBI – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi kembali menjadi sorotan.
Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan gedung dan gudang yang telah disampaikan ke dinas tersebut disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
Hingga kini, pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan atas laporan yang telah disampaikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan DPMPTSP Kota Jambi.
Sorotan juga mengarah kepada Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan DPMPTSP Kota Jambi, Legino. Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengenai perkembangan sejumlah laporan, Legino disebut tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Dari hasil penelusuran awak media, terungkap bahwa pelaksanaan pengawasan lapangan diduga lebih banyak didelegasikan kepada anggota tim. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan apakah ketua tim turut melakukan pengawasan langsung terhadap objek yang dilaporkan masyarakat.
Keterangan yang diperoleh awak media dari salah seorang anggota tim DPMPTSP bernama Debi menyebutkan bahwa kegiatan di lapangan umumnya dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak yang dikunjungi serta mencocokkan dokumen perizinan yang dimiliki.
Menurut keterangan tersebut, pemeriksaan tidak selalu disertai verifikasi menyeluruh terhadap substansi laporan masyarakat, termasuk pengecekan silang terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi objek pengaduan.
Apabila keterangan ini benar, pola pengawasan tersebut dinilai berpotensi membuat dugaan pelanggaran luput dari pemeriksaan secara komprehensif.
Selain itu, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengawasan perizinan. Dugaan tersebut berkembang dari informasi yang diterima awak media, namun hingga saat ini belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Kalangan awak media menyayangkan apabila laporan masyarakat hanya ditindaklanjuti secara administratif tanpa pemeriksaan lapangan yang menyeluruh. Padahal, setiap pengaduan publik seharusnya ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Atas kondisi tersebut, awak media berencana menyampaikan laporan kepada Wali Kota Jambi dan Ombudsman Republik Indonesia agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan serta dugaan maladministrasi di lingkungan DPMPTSP Kota Jambi.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Jambi memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan dan penegakan aturan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kota Jambi maupun Legino selaku Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak DPMPTSP Kota Jambi untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















