Mantan Ketua KONI Sarolangun Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Pledoi Digelar Pekan Depan

SAROLANGUN – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua KONI Sarolangun dengan pidana penjara selama 1,3 tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda, membayar uang pengganti, serta mencabut sejumlah hak terdakwa.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa meyakini seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam perkara dana hibah KONI Sarolangun telah terpenuhi.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi sebagai tahapan berikutnya dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun yang bersumber dari APBD hingga menimbulkan kerugian negara.

Berita Lainnya  Mama Sinta Kecewa Wajahnya Tampil di Film Pesta Babi Tanpa Izin, Laporkan Pembuat Film ke Polda Metro Jaya

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta berbagai dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, setelah pledoi dibacakan, jaksa berkesempatan menyampaikan replik sebelum kuasa hukum memberikan duplik kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.