JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan terbaru ini menambah daftar perkara yang menjerat Edison setelah sebelumnya tersandung kasus suap dan gratifikasi proyek daerah.
KPK mengungkap dugaan uang hasil suap proyek digunakan kembali untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus bermula dari penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan aliran dana yang diduga mengarah kepada oknum auditor BPK.
Dana tersebut diduga digunakan agar temuan audit tertentu tidak berkembang menjadi persoalan hukum lebih lanjut.
KPK menilai kedua perkara memiliki keterkaitan karena bersumber dari rangkaian perbuatan korupsi yang sama.
“Penerimaan suap proyek diduga menjadi sumber dana yang kemudian digunakan untuk menyuap pihak auditor BPK,” ungkap KPK.
Penyidik kini menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut.
KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema suap tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan uang suap untuk menyuap lembaga pengawas negara.
Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap peran masing-masing pihak dan kerugian yang ditimbulkan.















