Kaltim – Polda Kalimantan Timur resmi memecat seorang anggota polisi yang terbukti terlibat membekingi aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar Samarinda.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dijatuhkan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pelanggaran berat dilakukan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan putusan pemecatan terhadap Bripka Dedy Wiratama telah ditetapkan melalui sidang.
“Bripka DW telah diputus PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 2 Juni 2026.”
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan jaringan narkotika di Samarinda Timur.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang bertugas mengawasi lingkungan sekaligus melindungi aktivitas jaringan narkoba.
Dalam penyidikan, Bripka DW diduga berperan sebagai pengawas lapangan yang memantau pergerakan aparat maupun orang luar kawasan.
Peran tersebut membuat jaringan narkoba memperoleh informasi lebih cepat sehingga aktivitas peredaran sabu berlangsung relatif aman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan tersangka bertindak sebagai pengawas lapangan jaringan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai sniper atau pengawas yang memantau setiap pergerakan di sekitar lokasi peredaran narkoba.”
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek Kampung Narkoba Gang Langgar dan menangkap sejumlah tersangka yang terlibat peredaran sabu besar.
Penggerebekan tersebut mengungkap sistem pengamanan berlapis dengan pengawas lapangan yang menggunakan alat komunikasi untuk koordinasi.
Polda Kaltim menegaskan proses hukum terhadap Bripka DW tidak berhenti pada sanksi etik karena pidana tetap berjalan.
Institusi Polri memastikan setiap anggota yang terlibat jaringan narkoba akan ditindak tegas tanpa perlindungan maupun kompromi.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.”















