DELI SERDANG – Polisi menetapkan dua pria kakak beradik sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita hamil yang terjadi di Terowongan Tembung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Kedua pelaku diketahui berinisial ZYL dan JL. Polisi menangkap mereka setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang wanita hamil yang mengalami tendangan keras pada bagian perutnya.
Dalam rekaman video beredar, pelaku juga terlihat melakukan kekerasan terhadap suami korban saat insiden berlangsung di lokasi.
Polisi mengungkap kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga menodongkan senjata jenis air gun.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu kekhawatiran pelaku terhadap korban yang dianggap merekam dan menyebarkan peristiwa tawuran setempat.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif serta peran masing-masing dalam kejadian.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berjalan.”
Kasus penganiayaan terhadap wanita hamil ini memicu kecaman luas masyarakat yang meminta pelaku dihukum tegas sesuai ketentuan.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan serta profesional untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.















