Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, DPRD Siap Bentuk Pansus

GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul polemik dugaan perselingkuhan yang ramai menjadi sorotan publik.

Sebanyak 40 anggota DPRD disebut telah menandatangani usulan hak angket dalam rapat paripurna yang digelar Senin (25/5/2026). Tujuh fraksi DPRD juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki persoalan tersebut.

Langkah itu muncul setelah isu dugaan hubungan asmara antara Husniah dengan seorang pria berinisial WA terus berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dan keresahan publik yang muncul akibat polemik tersebut.

Sebelumnya DPRD telah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Gowa. Dalam hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD meminta Husniah memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat atau menempuh jalur hukum jika merasa difitnah.

DPRD bahkan memberi tenggat waktu 3×24 jam sebelum membuka opsi penggunaan hak angket.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum mengingatkan penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada isu atau desas-desus semata. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menilai DPRD harus memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum melangkah lebih jauh.

Berita Lainnya  Coretax Bermasalah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akui Sistem Sulit Diakses, Joki SPT Bermunculan

Secara aturan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah yang dianggap penting dan berdampak luas. Namun penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan kepala daerah.

Proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme hukum, administratif, serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak Bupati Gowa membantah seluruh tuduhan yang beredar. Kuasa hukum Husniah menyebut kliennya telah memberikan jawaban resmi kepada DPRD dan tengah menyiapkan langkah hukum terkait polemik tersebut.