LSM LENTERA Akan Kembali Gelar Aksi di Pusat, Desak KEJAGUNG Telaah Legalitas PKS dan Penggunaan Anggaran HGU serta TJSL PTPN IV Regional 4 Jambi

Jambi – Sorotan terhadap PTPN IV Regional 4 Jambi kembali mencuat. Setelah dua kali menggelar aksi unjuk rasa di kantor regional namun tidak memperoleh penjelasan dari pihak manajemen, LSM Lentera menyatakan akan melanjutkan aksi ke tingkat pusat dengan mendatangi Kejaksaan Agung RI dan Kantor PTPN IV PalmCo.

Ketua LSM Lentera, Lendra, mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah dokumen dan materi terkait dugaan persoalan legalitas Hak Guna Usaha (HGU), keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), penggunaan anggaran pengurusan lahan, hingga dugaan penyalahgunaan dana TJSL/CSR perusahaan yang dinilai perlu ditelaah aparat penegak hukum.

Menurutnya, sedikitnya ada beberapa persoalan utama yang akan disampaikan kepada Kejagung RI, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait status legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar milik PTPN IV Regional 4 Jambi.

Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengurusan perpanjangan HGU Unit Usaha Durian Luncuk tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp2,575 miliar berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 48 dengan luas mencapai 22.287,30 hektare dan disebut berakhir pada 31 Desember 2020.

Ketiga, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengurusan perpanjangan HGU enam unit usaha PTPN IV Regional 4 Jambi yang tercantum dalam RKAP tahun 2022 sebesar Rp4,860 miliar.

Selain itu, LSM Lentera juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan l dalam pengelolaan dana TJSL/CSR PTPN IV tahun 2024 – 2026. Mereka menilai dana sosial perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional justru diduga lebih banyak digunakan untuk kegiatan internal organisasi Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI), baik yang dilakukan oleh IKBI pusat maupun IKBI wilayah Jambi seperti yang terjadi kegiatan beberapa waktu lalu

LSM Lentera menilai penggunaan dana TJSL untuk kegiatan internal tersebut perlu diaudit dan ditelaah secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan dana sosial perusahaan negara.

Dalam dokumen yang akan dilampirkan ke Kejagung, LSM Lentera menyebut terdapat sejumlah persoalan administrasi serta penggunaan anggaran dalam pengurusan HGU Durian Luncuk.

Disebutkan, pembayaran biaya pengurusan lahan HGU tahap I dan tahap II diduga tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. Nilai yang dipersoalkan mencapai Rp525 juta berdasarkan permohonan pencairan dana yang diajukan notaris pelaksana pekerjaan.

Selain itu, pada RKAP tahun 2020 disebut telah dianggarkan dana sebesar Rp2,575 miliar untuk pengurusan HGU. Namun karena pandemi Covid-19, realisasi kegiatan disebut tertunda hingga akhir tahun 2021.

Berita Lainnya  Terkuak ,Temuan BPK di PTPN IV Potensi Rugikan Hingga Miliaran Rupiah, LASKAR ASWAJA : Harus Usut Tuntas

Kemudian pada tahun 2022, anggaran pengurusan HGU kembali dimasukkan dalam RKAP untuk enam unit usaha dengan total mencapai Rp4,860 miliar. Hingga Juni 2022, realisasi penggunaan anggaran disebut telah mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya kerja sama dengan notaris berinisial MR melalui Naskah Kerja Sama Nomor 006/NK/01/2020 tanggal 20 Desember 2021 terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU.

Adapun objek pengurusan meliputi Unit Usaha Durian Luncuk di Kabupaten Sarolangun seluas 2.061,72 hektare dan Kabupaten Batanghari seluas 138,80 hektare.

LSM Lentera juga menyoroti legalitas keberadaan PKS yang berada di atas lahan HGU. Mereka mempertanyakan apakah dalam Sertifikat HGU Nomor 02 Tahun 2002 secara eksplisit dicantumkan peruntukan lahan untuk fasilitas industri pengolahan atau PKS.

Selain itu, mereka mempertanyakan luas efektif HGU dan persentase penggunaan lahan non tanaman produktif, kesesuaian lokasi PKS dengan RTRW kabupaten maupun provinsi, status PKS apakah masuk kategori kegiatan budidaya atau industri, hingga ada tidaknya persetujuan perubahan penggunaan sebagian areal HGU untuk fungsi industri.

Menurut hasil analisis internal yang disebut dalam dokumen tersebut, izin lokasi tahun 1998 yang dimiliki perusahaan dinilai bukan bersifat permanen dan memiliki masa berlaku tertentu sehingga harus ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan serta izin lanjutan.

“Kami meminta Kejagung RI melalui Satgas PKH melakukan telaah mendalam terhadap legalitas HGU, keberadaan PKS, penggunaan anggaran pengurusan HGU, hingga dugaan penyalahgunaan dana TJSL yang tidak tepat sasaran,” ujar Lendra.

LSM Lentera menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi dalam pengelolaan aset perkebunan negara di Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 4 Jambi terkait sejumlah tudingan tersebut.