Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 25 persen kasus korupsi yang ditangani berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang menyoroti tingginya kerawanan praktik korupsi dalam proses pengadaan.
“Sekitar 25 persen perkara korupsi yang kami tangani itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Pahala dalam keterangannya.
Menurutnya, sektor pengadaan menjadi titik rawan karena melibatkan anggaran besar serta banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, berbagai modus kerap ditemukan dalam kasus pengadaan, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), hingga proyek fiktif.
“Ini terjadi karena ada ruang untuk pengaturan, baik itu dalam proses tender maupun pelaksanaan proyeknya,” jelasnya.
KPK menilai bahwa perbaikan sistem menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi di sektor ini. Salah satu langkah yang terus didorong adalah penggunaan sistem digital dalam pengadaan untuk meningkatkan transparansi.
“Kami mendorong digitalisasi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa agar celah-celah korupsi bisa ditekan,” tambah Pahala.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya integritas dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Dengan kombinasi antara pencegahan yang kuat dan penindakan tegas, KPK berharap praktik korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, dapat ditekan secara signifikan.















