JAMBI – Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal kembali terpantau di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya kawasan Pal 10, Kota Jambi. Sejumlah truk bermuatan kayu terlihat melintas tanpa hambatan, baik pada siang maupun malam hari.
Informasi yang dihimpun Sorotpost.com menyebutkan kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Muatan kemudian dikirim menuju kawasan seberang Kota Jambi untuk dipasarkan.
Salah seorang sopir berinisial D mengaku hanya bertugas mengantarkan kayu ke lokasi tujuan. Ia mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak yang disebut sebagai penghubung distribusi.
“Kami hanya membawa kayu ini ke seberang Kota Jambi. Kalau untuk koordinasi silakan ke penghubungnya,” ujar D.
Dalam keterangannya, D juga menyebut aktivitas pengangkutan tersebut dapat berjalan lancar karena diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
“Kami dapat jalan terus karena ada yang mengamankan. Setahu saya ada H dan Wo N,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas distribusi kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Namun informasi mengenai identitas maupun peran pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Maraknya lalu lintas kayu yang diduga ilegal kembali menyoroti praktik pembalakan liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Pengiriman menggunakan truk melalui jalur utama antardaerah disebut menjadi salah satu modus yang kerap ditemukan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan segera melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu yang diangkut. Selain itu, kelengkapan dokumen pengiriman juga diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.
Warga menilai penindakan tidak cukup hanya menyasar kendaraan pengangkut. Aparat juga didorong untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusi kayu tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, instansi kehutanan, maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kayu maupun aktivitas pengangkutannya. Sorotpost.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















