Usai Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani masa penahanan.

Saat berjalan menuju kendaraan, Yaqut terlihat membawa sebuah buku yang digunakan untuk menutupi tangan yang telah diborgol.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kebijakan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus tersebut yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam kebijakan pembagian tambahan kuota haji pada tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Kuasa Hukum Inara Rusli Sarankan Jalur Damai

Meski demikian, Yaqut membantah menerima aliran dana terkait perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.
Saat ini, Yaqut ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.