JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait larangan merokok saat berkendara dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penolakan tersebut disebabkan pemohon tidak melengkapi alat bukti yang diminta oleh majelis hakim serta tidak menghadiri sidang perbaikan permohonan yang telah dijadwalkan oleh MK.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga yang meminta agar aturan lalu lintas secara tegas melarang pengendara merokok saat mengemudi di jalan raya. Selain itu, pemohon juga mengusulkan adanya sanksi tambahan berupa kerja sosial bagi pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara.
Namun, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan formil. Pemohon dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sebagaimana telah diberikan oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
Dengan putusan ini, norma dalam UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan penuh konsentrasi tetap berlaku tanpa perubahan. Aturan tersebut tidak secara eksplisit melarang aktivitas merokok saat berkendara, namun perilaku yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi tetap berpotensi dianggap melanggar ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Putusan ini juga menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi di MK harus memenuhi syarat administrasi dan prosedur hukum yang berlaku agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
MK Tolak Uji Materi Larangan Merokok Saat Berkendara















