Hukum  

Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga terdakwa kasus penyelundupan narkotika, Fandi Ramadhan, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (26/2/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan HAM.
Hotman Paris menilai tuntutan mati terhadap kliennya tidak proporsional. Ia menyebut Fandi hanya berstatus anak buah kapal (ABK) dan baru bekerja beberapa hari sebelum penangkapan terjadi.
“Klien kami ini hanya ABK, bukan pemilik kapal, bukan pengendali, bukan juga otak dari jaringan narkotika. Dia baru bekerja beberapa hari. Sangat tidak masuk akal jika langsung dituntut hukuman mati,” tegas Hotman dalam rapat tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal peran terdakwa dan dugaan ketidaktahuan Fandi terhadap muatan kapal yang dibawanya. Ia meminta agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara pelaku utama dan pekerja lapangan.
Sementara itu, pihak keluarga Fandi juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil. Ibunda Fandi tampak emosional saat meminta agar anaknya tidak dijadikan “tumbal” dalam kasus besar tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang bersalah, hukum sesuai perannya. Tapi jangan dihukum mati kalau bukan dia pelakunya,” ujar pihak keluarga.
Dalam kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati, dengan pertimbangan jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar dan dinilai merusak generasi bangsa.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami tidak mencampuri putusan hakim. Tapi kami punya kewenangan pengawasan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional,” ujar Habiburokhman.
Sejumlah anggota Komisi III juga menyoroti pentingnya membedakan peran antara pelaku utama dan pihak yang diduga hanya menjalankan perintah. DPR meminta agar jaksa dan aparat penegak hukum membuka secara terang konstruksi perkara, termasuk memburu aktor intelektual di balik penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK dalam perkara narkotika berskala besar. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Berita Lainnya  Kemnaker Temukan Ratusan Tenaga Kerja Asing Ilegal di KEK Galang Batang