Mendagri Akui Bantuan Korban Bencana Sumatra Tertahan di Bea Cukai,

Mendagri Akui Bantuan Korban Bencana Sumatra Tertahan di Bea Cukai, Pemerintah Cari Solusi Percepatan
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui adanya bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di wilayah Sumatra yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah berkoordinasi untuk mempercepat proses administrasi agar bantuan tersebut segera bisa disalurkan ke masyarakat terdampak.
Tito menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari diaspora Indonesia dan sejumlah pihak luar negeri yang ingin membantu korban bencana alam. Namun, bantuan itu harus melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa masuk ke Indonesia.
“Bantuan dari diaspora memang ada, tapi ada prosedur administrasi di Bea Cukai yang harus dipenuhi. Kami sedang koordinasi agar prosesnya bisa dipercepat,” ujar Tito kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menghambat bantuan kemanusiaan, namun tetap harus memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan. Menurutnya, prosedur tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan.
“Pada prinsipnya pemerintah mendukung bantuan kemanusiaan. Tapi tetap harus sesuai aturan supaya tidak disalahgunakan,” katanya.
Mendagri menambahkan, pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan distribusi bantuan logistik dan upaya rehabilitasi pascabencana di wilayah terdampak, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sorotan DPR Soal Bantuan Diaspora
Sebelumnya, persoalan bantuan yang tertahan di Bea Cukai juga menjadi sorotan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memfasilitasi bantuan dari diaspora agar dapat segera disalurkan ke masyarakat korban bencana.
“Bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat terdampak, apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah harus mempermudah dan mempercepat prosesnya,” kata Dasco.
Ia menilai koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat agar hambatan administratif tidak mengganggu penyaluran bantuan kemanusiaan.
Upaya Pemerintah Percepat Distribusi
Pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan mekanisme koordinasi antarinstansi, termasuk Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan internasional dan diaspora dapat segera masuk ke Indonesia tanpa menghambat proses hukum dan administrasi yang berlaku

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Soroti Rp 203 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Mendagri Tito Beberkan Penyebabnya