Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

MERANGIN – Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi.

Penindakan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas tambang ilegal itu dilakukan di atas aset pemerintah daerah. Sebelumnya, lahan Pemkab Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, diketahui mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.

Lahan Pemkab Merangin tersebut memiliki luas sekitar 8 hektare. Dari luasan itu, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.

Kondisi di lokasi ditemukan banyak lubang bekas galian dan gundukan tanah. Aktivitas penambangan juga disebut menggunakan peralatan seperti mesin dompeng dan alat berat.

Sebelumnya, Pemkab Merangin telah melakukan pengecekan setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Tim pemerintah daerah juga menemukan sejumlah indikasi aktivitas penambangan ilegal di lokasi.

Lahan yang berada sekitar 8 kilometer dari Kantor Bupati Merangin itu sebelumnya masih ditumbuhi tanaman dan rerumputan. Namun, aktivitas PETI membuat sebagian kawasan berubah menjadi area galian dan tanah yang rusak.

Penangkapan dua orang tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI di aset pemerintah mulai mendapat penindakan aparat penegak hukum.

Pemkab Merangin sebelumnya juga telah memasang spanduk larangan di lokasi untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas penambangan di atas aset daerah.

Berita Lainnya  Polresta Jambi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 4 Ton BBM Diamankan

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena selain diduga melanggar ketentuan pertambangan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan fungsi aset milik pemerintah daerah.

Aparat kepolisian diharapkan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan Pemkab Merangin.

Penanganan tidak hanya penting terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga untuk mengungkap pihak yang menyediakan modal, peralatan maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas PETI tersebut.

Sebelumnya, Polres Merangin juga mencatat aktivitas PETI sebagai salah satu persoalan serius di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin, baik di kawasan bantaran sungai, perbukitan maupun perkebunan masyarakat.